0

Proses Penerbitan SKM Untuk Pelayanan di Bidang Kesehatan


  1. Pemohon meminta surat pengantar kepada ketua RT
  2. Ketua RT membuat dan menandatangani surat pengantar dengan diketahui oleh ketua RW
  3. Selanjutnya pemohon mengajukan surat permohonan untuk memperoleh SKM kepada Lurah dengan melampirkan :
a.      Fotocopy KTP pemohon
b.      Fotocopy KK pemohon
c.      Surat Pengantar dari Ketua RT
d.      Surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar - benar miskin, yang dibuat oleh pemohon
  1. Lurah menugaskan Tim Verifikator untuk melakukan pengecekan lapangan guna meneliti kondisi / keadaan ekonomi pemohon sebenarnya, yang hasilnya dituangkan dalam form verifikasi indikator keluarga miskin yang telah disediakan oleh Kelurahan
  2. Apabila dari hasil pengecekan lapangan, dapat dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka Lurah dapat menerbitkan Surat Keterangan Miskin (SKM)
  3. Apabila dari hasil pengecekan lapangan dapat dibuktikan bahwa pemohon BUKAN termasuk kategori miskin, maka Lurah menolak menerbitkan SKM

Posting Komentar

 
Top