0
FORMI = Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia

FORMI didirikan atas kesepakatan beberapa pimpinan induk organisasi olahraga rekreasi antara lain Senam Tera Indonesia, Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia, Senam Jantung Sehat, Satria Nusantara dan ASIAFI yang membina dan mengembangkan olahraga senam di Indonesia 

Penggunaan istilah FEDERASI dengan makna bahwa Pengurus FORMI dipilih secara demokratis oleh Induk-induk Organisasi Olahraga yang dihimpun dan yang membina berbagai bentuk dan macam olahraga rekreasi.

Penggunaan Istilah OLAHRAGA REKREASI yang dipetik dari rumusan Undang-undang tentang Olahraga Nasional dan juga bermakna "Sport for All" yang mencakup olahraga rakyat.

Olahraga yang terhimpun di dalam FORMI adalah olahraga massal, olahraga tradisional, olahraga kesehatan dan olahraga khusus.

Komponen dalam Federasi:

1. Komponen olahraga massal, yaitu olahraga yang melibatkan segenap kalangan dan lapisan masyarakat. misalnya: klub jantung sehat Indonesia, Satria Nusantara, Persatuan olahraga Pancho Indonesia dll

2. Komponen Olahraga Tradisional, yaitu olahraga rakyat dan atau olahraga rekreasi yang lahir dari tradisi dan hiburan lokal, yang dikembangkan menjadi tradisi nasional.
misalnya: Organisasi Pembina Barongsai, Olahraga Pembina Pencak Silat dll

3. Olahraga Kesehatan

4. Komponen Olahraga Kelompok Khusus, yaitu olahraga bagi cacat fisik dan atau mental. misalnya: Organisasi Pembina Penyandang cacat, Organisasi Pembina Olahraga anak dll

5. Komponen Organisasi Profesi dan Instansi Terkait, misalnya: PPKORI, ISORI, PERSAGI, KADIN dll

6. Komponen Daerah, Komponen ini berasal dari olahraga masyarakat daerah, khususnya perwakilan FORMI propinsi

Kepengurusan FORMI :

a. Pengurus Nasional FORMI (Pengnas FORMI) berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pengurus Daerah FORMI (Pengda FORMI) berkedudukan di Ibukota Provinsi
c. Pengurus Kabupaten / Kota (Pengkab / Pengkot FORMI) berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota
d. Pengurus Kecamatan FORMI (Pengcam FORMI) berkedudukan di tingkat Kecamatan.

Sesuai SK dari Pengkot FORMI Surabaya no. 024/FOMI.SBY/IV/2013 tertanggal 28 April 2013, telah ditetapkan Susunan Pengurus FORMI tingkat Kecamatan (Pengcam FORMI) untuk Kecamatan Bubutan periode 2013 ~ 2018, sebagai berikut :


Susunan Pengurus FORMI Kecamatan Bubutan periode 2013 ~ 2018 :


1. KETUA         :SYA'RONI
2. SEKRETARIS : EVI DEVIANTI, SE.
3. BENDAHARA : MOCH. NASIR, S.Pd.
4. BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN  : KASMINTEN
5. BIDANG PROMOSI & PENGGALIAN DANA   : Drs. SOEMINARJO
6. BIDANG PENGEMBANGAN SDM & PROFESI : DrS. EKO WIJAKSONO
7. BIDANG FESTIVAL, LOMBA & WISATA       : NANIK MIHARSIH
8. BIDANG UMUM & PENGOLAHAN DATA       : WAGITO, S.Pd.

Untuk info selengkapnya tentang FORMI silahkan kunjungi websitenya di www.formiindonesia.org

Para Pengurus FORMI se-Surabaya berfoto Bersama

Foto Pengurus FORMI Kecamatan BUBUTAN
Berfoto dengan Bunda TRI RISMAHARINI (Walikota Surabaya)

Posting Komentar

 
Top