0
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan Akta Kelahiran dengan ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya telah melaksanakan proses pendaftaran secara online permohonan akta kelahiran.

Dengan pendaftaran online waktu penyelesaian akan lebih cepat menjadi 5 (lima) hari kerja dibanding saat ini yang masih 7 (tujuh) hari kerja, adapun mekanisme pendaftaran online adalah sebagai berikut :
  1. Pemohon melakukan pendaftaran dengan mengisi form isian diaplikasi pendaftaran berbasis web ; silahkan klik disini.
  2. Pemohon mencetak form isian untuk ditanda tangani Lurah sebagai bukti pendaftaran ;
  3. Pemohon membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan Verifikasi.
NB : Bisa juga dipakai untuk mengurus Akta Kematian.

sumber : Dispendukcapil Surabaya

Posting Komentar

 
Top