0
(sesuai dengan PERDA no. 5 / 2011 Pasal 13)

Syarat Pengurusan KK Baru Bagi WNI maupun WNA
  1. Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing
  2. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Kawin
  3. Surat Pengantar dari ketua RT dan Ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap.
  4. Formulir Permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Camat
  5. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Syarat Mengurus Perubahan KK (Penambahan Anggota Keluarga karena Mengalami Kelahiran ) bagi WNI dan WNA
  1. KK lama
  2. Kutipan akta Kelahiran
Syarat Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Untuk Menumpang ke Dalam KK Bagi Penduduk WNI
  1. KK lama atau KK ayang akan ditumpangi
  2. Surat Pernyataan mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan
  4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari daerah asal; dan / atau
  5. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri karena pindah
Syarat mengurus Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal tetap untuk Menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal tetap
Syarat Mengurus Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK Penduduk WNI atau Penduduk Asing Tinggal Tetap
  1. KK lama
  2. Surat Keterangan Kematian; atau
  3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Syarat Mengurus Penerbitan KK karena Hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing Tinggal
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkandokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing

Posting Komentar

 
Top