0
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
” KIM SEJAHTERA GUNDIH” KELURAHAN GUNDIH

BAB I
U M U M

Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Sejahtera Gundih" adalah suatu Organisasi yang berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirin dan kegotong-royongan.
BAB II
USAHA – USAHA
Pasal 2
Untuk mencapai maksud dan tujuan yang tersebut dalam pasal 4 Anggaran Dasar, ”KIM Sejahtera Gundih” melakukan :
  1. Penyusunan Program Kerja KIM
  2. Merekrut warga masyarakat sebagai anggota KIM
  3. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
  4. Mengelola dana bantuan
  5. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
  6. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Gundih
  7. Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
  8. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Infokom Kota dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

“KIM Sejahtera Gundih” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Gundih dan Camat Bubutan)

Pasal 4

Keanggotaan Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih” berakhir karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
  3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Setempat (Lurah Gundih / Camat Bubutan)
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Sejahtera Gundih” disusun sebagai berikut :
  • PENASEHAT
    1. Memberikan petunjuk kepada Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih” dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
    2. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih”. 
  • PEMBINA
    1. Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada Organisasi “KIM Sejahtera Gundih”
    2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih”
  • PENGURUS ”KIM SEJAHTERA GUNDIH”
    1. Mengesahkan AD dan ART Organisasi “KIM Sejahtera Gundih”
    2. Memimpin dan mengendalikan Organisasi berdasarkan AD dan ART
    3. Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan keputusan-keputusan Rapat Pengurus ”KIM Sejahtera Gundih”
    4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih” dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
    5. Bertanggung jawab kepada Pemerintah setempat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
  1. Sumber Dana “KIM Sejahtera Gundih” berasal dari :
    1. APBD Propinsi Jawa Timur
    2. APBD Kota Surabaya
    3. Swadana
    4. Sumber lain yng sah dan tidak mengikat
  1. Keuangan “KIM Sejahtera Gundih” digunakan untuk membiayai :
    1. Kegiatan Organisasi
    2. Pengeluaran Rutin
    3. Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM Sejahtera Gundih”
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
    1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)
    2. Penyesuaian perkembangan Organisasi.
Disahkan         : Surabaya
Pada Tanggal  :  15 September 2017

                             Ketua,                                                         Sekretaris,


                 EDWIN MURDHANI                                          JAZILATUN NI'MAH

Posting Komentar

 
Top